JNI, Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Kepada Diskominfo Mesuji

    JNI, Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Kepada Diskominfo Mesuji
    Diskominfo Mesuji

    MESUJI - Perkumpulan Profesi Jurnalis Nasional Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia (DPD.JNI) Kabupaten Mesuji, layangkan surat kepada dinas Komunikasi dan Informatika, nomor surat: 001/DPD.JNI/IV/2021. Selasa (27/04/2021)

    Surat dengan nomor: 001/DPD.JNI/IV/2021, secara resmi diantarkan langsung oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia (DPD.JNI) Kabupaten Mesuji, Udin Komarudin, dan diterima Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Belly Oscar.

    Adapun perihal surat permohonan permintaan, yaitu RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya ditahun Anggaran 2021,  

    Ketua DPD. JNI Kabupaten Mesuji mengatakan guna terwujudnya Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab, serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers, dan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    "Sementara, Dinas Komunikasi dan Informatika, dalam hal ini Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Mesuji, Belly Oscar belum dapat memberikan permintaan, nunggu proses, " jelas, Udin Ketua DPD.JNI Kabupaten Mesuji, diruangan kantornya, Desa Simpang Pematang.

    Lebih lanjut, dijelaskan alasan melayangkan surat permohonan permintaan RKA-KL. Demi memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat relevan mengenai posisi keuangan dan keseluruhan transaksi yang dilakukan selama Tahun Anggaran 2021.

    "Sangat penting, sebagai landasan hukum yang berkaitan, ' Pertama, Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, Kedua Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana, Ketiga, Pengecualian bersifat ketat dan terbatas, Keempat Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi, " paparnya.

    Harapan dari Perkumpulan Profesi Jurnalis Nasional Indonesia, (DPD.JNI) kabupaten Mesuji, dinas terkait dapat bekerjasama dan segera mengabulkan permohonan tersebut. (Bj/Udin)

    Mesuji
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan kuat Oknum DPRD, Wartawan, dan PNS...

    Artikel Berikutnya

    Masyarakat Bingung, Pencairan BPUM Sebenarnya...

    Berita terkait