MESUJI - Sosialisasi Permendesa No 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM - MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) wilayah Kecamatan Panca Jaya di Balai Desa Adi Luhur. Selasa(25/10/2022).
Baca juga:
Aplikasi Smart Desa Resmi Diluncurkan
|
Kegiatan ini dihadiri dinas PMD Kabupaten; ada Kabid III PMD mewakili Kadis PMD, Tenaga Ahli PMD, Inspektorat, Camat, Ketua DPAM, Kepala Desa, dan UPK dengan narasumber dari Tenaga Ahli PMD Kabupaten Mesuji Zulkarnaen.
Acara dibuka Kepala bidang pemberdayaan lembaga dan ekonomi masyarakat Rohmatulloh SE. Dalam sambutannya menyampaikan, Sosialisasi ini diharapkan, para Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd dapat memiliki persepsi yang sama terkait Permendesa No 15 Tahun 2021 dan segera bertransformasi menjadi BUMDesMa.
Adapun beberapa poin dari kegiatan ini adalah :
-Adanya persamaan persepsi terkait proses transformasi pengelola DBM menjadi BUMDesMa antara pusat dan daerah.
-Dasar pemikiran proses bertransformasi pengelola DBM diatur secara lengkap dalam Permendesa No. 15 Tahun 2021 meliputi Pengalihan aset, Pengalihan kelembagaan, Pengalihan personil dan Pengalihan usaha.
-Dalam pembentukan BUMDesMa, Desa - desa wajib melakukan penyertaan modal.
Harapan dari kegiatan Sosialisasi ini Para Pemangku kepentingan diwilayah terutama Kades dapat menyelaraskan dalam pemahaman Permendesa PDTT No 15 Tahun 2021, sehingga program Percepatan Transformasi pengelola DBM eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa dapat dilakukan secara optimal dan sesuai target rencana program. (Che)