Terima Senpira Secara Sukarela, Brigpol Agus Sudirman: Senpira Tanpa Izin, Pelanggaran dan Dapat Dipidana

    Terima Senpira Secara Sukarela, Brigpol Agus Sudirman: Senpira Tanpa Izin, Pelanggaran dan Dapat Dipidana
    Foto: Penyerahan Senjata api rakitan (Senpira) Melalui Kepala Desa Simpang Pematang Abu Shali Kepada Bhabinkamtibmas Brigpol Agus Sudirman.

    MESUJI - Brigpol Agus Sudirman Bhabinkamtibmas Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung menerima satu pucuk senjata api rakitan (senpira) dari salah satu warga, Selasa (14/12/2021).

    Melalui Abu Shali Kepala Desa Simpang Pematang senpira itu diserahkan kepada Bhabinkamtibmas, tindakan yang dilakukan oleh salah satu warga ini merupakan hasil dari usaha Bhabinkamtibmas dan pemerintahan desa yang selalu memberikan pengarahan dan pendekatan kepada warganya bahwa memikiki, menyimpan senjata api rakitan (Senpira) tanpa surat izin itu merupakan suatu pelanggaran dan dapat dipidana.

    Agus Sudirman menyampaikan, menyimpan, memiliki, apalagi sampai menggunakan senjata api rakitan merupakan pelanggaran hukum berat, oleh karena itu saya berharap kepada masyarakat, Bapak atau ibu yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk secara suka rela menyerahkannya kepada Polisi.

    Lanjut Agus. Bilamana senjata itu di serahkan maka tidak akan diproses secara hukum tetapi bila nanti bila ada operasi yang menyangkut senjata api rakitan, maka siapa saja yang tertangkap akan di proses secara hukum aturan yang berlaku,

    “Bhabinkamtibmas itu Abdi Masyarakat yang bekerja 1X24 jam dalam memberikan pelayanan kepada warga binaannya, " terangnya. (Red)

    Sukabumi Jabar Tangerang Banten
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pucuk Senpira Diserahkan Warga Tanjung...

    Artikel Berikutnya

    Ikut Laksanakan Pembagian BLT, Brigpol Deni...

    Berita terkait